Klinik Gigi

Klinik gigi dalam peraturan menteri kesehatan nomor 920/Menkes/Per/XII/1986, diartikan sebagai sarana pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan kepada masyarakat (Utoyo, 2008). Klinik adalah sarana atau tempat yang dibangun untuk melakukan pelayanan perawatan kesehatan pada seluruh masyarakat. Klinik gigi adalah sarana atau tempat yang dibangun untuk melakukan perawatan gigi pada seluruh masyarakat yang meliputi usaha-usaha pencegahan, pengobatan dan pemulihan (Depkes, R.I, 1996).

Pelayanan di Klinik Gigi RS Cahya Kawaluyan diantaranya :

  1. Perawatan gigi dan mulut
  2. Penambalan gigi
  3. Pencabutan gigi
  4. UKGS di sekolah maupun di Rumah Sakit
  5. dan masih banyak tindakan yang dapat anda konsultasikan dengan dokter gigi anda.

Untuk Jadwal Klinik gigi di RS Cahya Kawaluyan anda dapat klik disini