RS Cahya Kawaluyan
Fasilitas.
One Day Surgery
Ketentuan umum/prosedur unutk pelayanan ODS ( Blanchet, 1985) adalah sebagai berikut:
1. Seleksi kasus operasi
Prosedur sesuai dengan operasi selektif,misal : abses, sirkumsisi,curettage, eksisi jaringan lunak, biopsy kelenjar getah bening, mini lap, vasectomy, dll.
Prosedur operasi yang tidak dapat dilakukan ODS:
a) lama operasi lebih dari 2 jam,
b) lama pulih (recovery) lebih dari 4 jam,
c) membutuhkan antsipasi transfuse darah, dan
d) operasi kotor ( Septic Case).
2. Seleksi pasien
Dari aspek medis, pasien yang termasuk dalam kategori ASA ( American Society og Anesthesiologist I dan II oleh dokter spesialis anestesi dapat dilakukan layanan ODS.
ASA I: pasien yang tidak memiliki kelainan organic, fisiologi, biokimia, psikis.
ASA II: pasien memiliki kelainan sistemik yang ringan sampai sedang, seperti dibetes ringan terkontrol, hipertensi esensial rungan, obesitas ringan dan bronchitis kronis.
3. Investigasi preoperative
4. Penjadwalan tindakan operasi, apakah memerlukan anestesi umum atau regional.
5. Kriteria pemulangan pasien, ijin waktu/ soal pemulang pasien diberikan oleh dokter spesialis secara tertulis.
6. Harus ada ijin operasi secara tertulis yang disetujui oleh pasien/ keluarga pasien (inform consent)
7. Keuntung pasien ODS:
a) biaya yang dikeluarkan lebih kecil,
b) memperkecil risiko tertular infeksi nosokomial di rumah sakit,
c) lebih aman dirasakan oleh pasien karena tidak sampai dirawat inap.
untuk keterangan lebih lanjut, anda dapat menghubungi dokter yang menangani keluhan anda,
jadwal dokter yang ada di RS Cahya Kawaluyan dapat anda klik disini